Simalungun, Lintangnews.com | Akibat pemberitaan di sejumlah media yang memberitakan Rospita Sitorus sebagai Calon Wakil Bupati Simalungun, mempunyai hutang sebesar 100.000.000 membuat rating dirinya yang menjadi pendamping Calon Bupati, Anton Ahmad Saragih menjadi menurun.
“Bahkan telah mendapat teguran langsung dari Ketua Umum PDI-Perjuangan dan partai pengusung,” ucap Ramadin Turnip SH & rekan selaku kuasa hukum dari Rospita Sitorus, Rabu (11/11/2020).
Dijelaskan Ramadin, kliennya secara yuridis tidak mempunyai hubungan hukum dengan Berlian Sinaga, terutama dalam hal pinjam meminjam uang sebagaimana dimaksudkan di bukti penerimaan uang yang ditandatangani Rospita Sitorus.
“Bahwa pengembalian hutang yang dimaksud bulan Mei 2014 adalah surat pernyataan yang tidak berdasar pada hukum,” sebut Ramadin kepada sejumlah media saat menggelar konferensi pers.
Lanjutnya, secara defacto, kliennya hanya mengakui pernah meminjam uang sebesar Rp 100.000.000 dari istri Berlian Sinaga.
Secara yuridis, pinjaman uang yang dimaksud merupakan etikad baik dari keluarga Berlian Sinaga untuk membantu Rospita Sitorus agar bisa terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Simalungun periode 2014-2019.
“Awalnya uang yang dimaksud merupakan pemberian bantuan dan bukan pinjaman. Namun setelah klien kami dilantik menjadi anggota DPRD Simalungun dan menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD, beretikad baik mengembalikan uang itu kepada Istri Berlian Sinaga dengan suku bunga 5 pesen hingga sampai pelunasan. Klien kami telah membayarnya dengan cicilan pertama sebesar Rp 50.000.000 dan Rp 30.000.000, selebihnya dilunasi secara bertahap hingga lunas dengan bunga 5 persen,” terang Ramadin.
Terkait hal itu, Ramadin menyampaikan, kliennya telah merasa dirugikan baik dari segi harkat dan martabat maupun dari segi material dengan alasan hukum, bahwa tindakan Berlian Sinaga telah melanggar dan menyerang kehormatan pribadi Rospita Sitorus selaku Calon Wakil Bupati Simalungun, maupun kehormatan keluarga Raja Sianipar (suami Rospita) yang tersebar dimana-mana.
“Sebelum menempuh jalur hukum pidana kepada Berlian Sinaga, klien kami sebagai umat beragama selalu mentolerir kesalahan. Sehingga klien kami masih berkenan memberikan waktu dan ruang pada Berlian Sinaga dengan cara membuat pemberitaan maaf 3 kali berturutturut di media cetak dan elektronik, serta media sosial (medsos) dihitung sejak 3 hari surat ini sampai di tangan bersangkutan. Kita juga menunggu kehadiran Berlian Sinaga minta maaf secara langsung kepada keluarga besar Raja Sianipar, serta membayar segala kerugian yang muncul akibat pencemaran nama baik itu,” sebut Ramadin mengakhiri. (Elisbet)