Dicopot, Ini Disampaikan Mantan Wakasek SMPN 1 Jorlang Hataran

Simalungun, Lintangnews.com | Terkait pencopotan Anthonij MH Sitorus dari Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMP Negeri 1 Jorlang Hataran menggunakan Surat Keputusan (SK) Nomor : 422/097/SMP1-JH/Disdik 2019 oleh Kepala Sekolah (Kepsek), Jhonny Simatupang yang baru lalu dicopot oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Simalungun.

“Logikanya, dinas yang menerbitkan SK Wakasek. Jika Kepsek baru merasa tidak cocok, seharusnya ke dinas mengajukan penerbitan SK pemberhentian saya,” tulis Anthonij, Selasa (13/8/2019).

Menurutnya, 3 poin alasan pemecatan dirinya dari jabatan Wakasek Bidang Kurikulum yang dilakukan Jhonny Simatupang terindikasi mengada-ada.

“Menurut saya tidak sesuai prosedur. Tidak tepat waktu dan latar belakang arogansi. SK itu tumpang tindih. Karena SK pengangkatan saya sebagai Wakasek tahun pelajaran 2018/2019 berakhir bulan Juni 2019,” terangnya.

Adanya temuan Dewan Guru, sepengetahuan Anthonij, kata temuan digunakan dalam proses penyelidikan.

Dirinya mempertanyakan apakah Dewan Guru ada menyelidiki dirinya. Ini termasuk dalam bentuk apa penyelidikan dimaksud.

“Apakah dalam bentuk sidang Dewan Guru. Sepertinya saya tidak pernah disidangkan Dewan Guru. Itu hanya alasan yang mengada-ada. Menurut saya itu tidak sesuai prosedur dan terkesan arogan,” ulangnya.

Diketahui SK pencopotan Anthonij itu terbit berdasarkan hasil temuan Dewan Guru SMPN 1 Jorlang Hataran. Ini erdiri dari 3 poin per tanggal 29 April 2019 yakni, sering tidak tepat waktu hadir, tidak tepat waktu masuk kelas dan tidak tepat melaksanakan proses belajar mengajar. (Zai)