Taput, Lintangnews.com | Akibat permintaannya ditolak orang tuanya, membuat seorang pria inisial SH (42) membakar rumah yang mereka tempati.
Akibat perbuatan SH, selain 2 unit rumah orang tuanya, ternyata 3 unit lagi rumah tetangganya ikut terbakar.
Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Horas Marisi Silaen melalui Kasubbag Humas, Aiptu W Baringbing membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, kebakaran itu terjadi Senin (30/3/2020) sekira pukul 09.00 WIB, di Huta Lumban Panopa Desa Parbubu II, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.
Akibat dari peristiwa tersebut, 6 unit rumah yang terbakar yakni, milik RaimaTobing (87), orang tua SH dan Pima Lumban Tobing (45) ludes terbakar rata dengan tanah.
Sementara rumah milik Bernat Lumban Tobing (84) dan Oloan Lumban Tobing (50) terbakar setengah atau rusak berat. Sedangkan 2 unit rumah lagi milik Jontan Lumban Tobing (75) dan Harada Tobing (75) mengalami rusak ringan.
“Dari hasil penyelidikan kita di lapangan, SH membakar rumah mereka karena sedang sakit atau mengalami gangguan jiwa. Orang tuanya SH inisial RT juga mengakui hal itu. Dan beberapa tahun lalu, SH sudah pernah dipasung, namun dilepas kembali,” sebut Aiptu W Baringbing.
Dijelaskan orang tua SH, pada saat kejadian sebelumnya SH meminta uang. Namun tidak memberikan, karena setiap hari selalu begitu saja tindakan SH.
Karena tidak dituruti permintaannya, lalu SH mengambil mancis dan membakar kain di rumah. Ini membuat api menjalar dengan cepat dan membakar rumah mereka, kemudian merembet ke rumah tetangga.
“Mengetahui rumah mereka terbakar, SH pun melarikan diri. Sementara orang tua SH tidak mampu untuk memadamkan api dan hanya ia bisa keluar dari rumah untuk meminta pertolongan tetangga,” tukas Aiptu W Baringbing.
Rumah yang terbuat setengah permanen itu pun cepat dilalap api. Pasalnya, dinding rumah terbuat dari papan dan sudah tua atau lapuk.
Warga yang tidak sanggup untuk memadamkan kobaran api, lalu menghubungi petugas pemadam kebakaran (damkar) dari Kota Tarutung. Sekitar 30 menit terjadi, petugas dari Polres Taput dan damkar pun tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga api pun bisa dipadamkan.
Dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa, namun kerugian materil diperkirakan sebesar Rp 500 juta.
“Saat ini kita telah berhasil mengamankan SH dan sudah berada di Polres Taput. Kita juga telah membuat police line atau garis polisi di TKP untuk mengamankan lokasi kejadian,” papar Aiptu W Baringbing mengakhiri. (Gihon)