Siantar, Lintangnews.com | Maraknya usaha penampungan barang-barang bekas yang tersebar di Kota Siantar, ternyata sama sekali tidak memiliki surat izin.
“Sesuai yang kita data, ada 26 pengusaha barang bekas di Siantar ini dan tidak ada satu pun memiliki surat izin,” sebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Siantar, Dedy Tunasto Setiawan ketika dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).
Dikatakan Dedy, pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada para pengusaha barang bekas itu supaya mengurus dokumen ke kantor DLH Siantar untuk bisa menerbitkan atau mengeluarkan surat izin tersebut. Namun hingga saat ini masih 1 orang pengusaha barang bekas yang sedang melengkapi pengurus dokumennya.
“Setelah kita berikan surat teguran, masih pengusaha barang bekas di Jalan Bali yang sudah memasukkan dokumen untuk pengurusan surat izinnya. Setelah kita periksa, ada sedikit berkas dokumen yang harus dilengkapi lagi dan secepatnya pengusaha itu akan memasukkannya lagi,” terangnya.
Lebih lanjut Dedy menjelaskan, pendirian usaha barang bekas mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan lainnya.
Dijelaskannya di dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 terdapat sanksi administrasi yakni, teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembukuan izin dan pencabutan izin. Dimana untuk teguran tertulis para pengusaha harus memberikan dokumen dan dilakukan pemeriksaan paling lama 45 hari.
Bila sanksi teguran tertulis tetap tidak dipatuhi atau dipenuhi, maka akan dilakukan paksaan pemerintah, yakni DLH Siantar akan memanggil pengusaha barang bekas dan instasi terkait untuk dilakukan pembahasan tindakan tegas penutupan paksa usaha tersebut.
“Pengurusan surat izin harus ada pemberian dokumen. Karena di dalam dokumen itu dilampirkan salah satu cara pengelolaan barang bekas. Untuk itu kami mengharapkan para pengusaha barang bekas di Siantar ini supaya mengurus surat izin masing-masing. Karena kami akan melakukan tindakan tegas sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009,” tutup Dedy. (Elisbet)