Diduga Penarikan Semena-mena, Karyawan FIF Group Tebingtinggi Dipolisikan

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Oknum karyawan leasing FIF Group Jalan Sisingamangaraja, komplek Riki Citra Harapan No 5/6  Kota Tebingtinggi dilaporkan ke Polres Tebingtinggi oleh Surya Ependi Damanik  (42) warga Huta II Emplasmen Dolok Ilir, Desa Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Kamis (1/11/2018).

Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 1 November 2018 Nomor: STPL/415/XI/2018/SPK.TT diduga oknum karyawan leasing FIF Group telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Honda Revo NF 11T11C01 M/T warna hitam nomor polisi (nopol) BK 4832 TBD tahun 2016, dengan nomor rangka MH1JBK119GK330083 dan nomor mesin JBK1E1.328098 atas nama Surya Ependi Damanik. Kejadian tersebut dilakukan terlapor pada tangggal 31 Oktober 2018 sekira pukul 14.30 WIB di samping rumah pelapor.

Awalnya, 2 orang karyawan FIF Group mendatangi rumah mertua Surya di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi memberitahukan untuk membayar tunggakan kredit yang belum terbayarkan selama 5 bulan.

“Saat itu juga saya mendatangi kantor FIF Group. Tak lama kemudian, istri saya menelepon ada mengaku dari leasing FIF Group mengambil paksa sepeda motor saya dan langsung menaikan ke dalam becak dalam kondisi terkunci,” paparnya Surya pada lintangnews.com, Jumat (2/11/2018).

Lanjutnya, pengambilan paksa kendaran roda 2 itu dilakukan pada saat dirinya tidak berada di rumah. Akibatnya, Mariana (42)  isteri Surya mengalami histeris dan trauma atas perbuatan karyawan leasing FIF Group tersebut.

Surya Ependi Damanik.

“Isteri saya trauma dan merasa malu atas kejadian itu. Makanya saya meminta perlindungan hukum,” kata Surya.

Saat dikonfirmasi lintangnews.com ke Kantor FIF Group, pimpinan dari perusahaan itu tidak berada di tempat. Sementara sepeda motor milik Surya berada di dalam kantor bagian belakang.

Rudi Purba salah seoranbg warga Kota Tebingtinggi mengatakan, oknum karyawan FIF Group tidak bisa melakukan penarikan secara paksa dan semena mena terhadap konsumennya.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu J Nainggolan membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencurian oleh oknum karyawan leasing FIF Group di Jalan Sisingamangaraja. “Saat ini masih dalam penyelidikan,” papar Nainggolan. (PS).