Dijerat 2 Pasal, Buruh Bangunan Terdakwa Kasus Narkoba ini Dituntut 9 Tahun Penjara

Siantar, Lintangnews.com | Serorang buruh bangunan, Muhammad Jefri alias Mube dituntut 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (23/7/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Jefri alias Mube selama 9 tahun penjara dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga.

Selain itu, terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

“Dan tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009,” kata jaksa membacakan tuntutannya.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba menyatakan kepada majelis untuk memberikan waktu selama 7 hari membuat nota pembelaan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan terdakwa dari Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Rabu 13 Februari 2019.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit handphone (HP) merk Samsung, 1 buah toples, 1 buah kotak rokok Union, 1 bungkus kertas tiktak, 2 paket narkotika jenjs ganja, 1 buah gulungan plastik hitam berisi 5 paket narkotika jenis sabu. (Res)