Siantar, Lintangnews.com | Majelis hakim vonis terdakwa Budiman alias Bador dan Jumaen alias Keling masing masing selama 6 tahun penjara dengan denda ratusan juta rupiah di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (23/7/2019) sekira pukul 15.00 WIB.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budiman alias Bador dan Jumaen alias Keling dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangkan seluruhnya dengan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Fitra Dewi.
Terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Dan dikenakan dengan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengar vonis dari majelis hakim, kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba menyatakan kepada majelis hakim akan melakukan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan Budiman dari Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, pada tanggal 8 Februari 2019.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti dari terdakwa berupa, 1 buah plastik klip berisi 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 5,56 gram dan berat bersih 3,56 gram.
Sedangkan dari Jumaen, petugas berhasil menemukan 1 paket narkotika jenis gaja dan 2 lembar kertas tiktak.
Selanjutnya petugas langsung memboyong kedua terdakwa ke Polres Siantar untuk dimintai keterangannya. (Res)