Siantar, Lintangnews.com | Pemko Siantar telah melakukan kontrak Bangun Guna Serah (BGS) lahan Gedung Olahraga (GOR) Siantar dengan PT Suriatama Mahkota Kencana senilai Rp 234 miliar.
Hanya saja kontrak kerjasama ini masih menimbulkan pro kontra di tengah-tengah masyarakat. Apalagi saat ini, Pemko Siantar tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Siantar.
Draf rencana revisi (perubahan) Perda Nomor 1 Tahun 2013 diketahui akan segera rampung dan akan diserahkan ke DPRD Siantar untuk dibahas serta disahkan bersama.
Dikhawatirkan, dengan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2013, lahan GOR bukan lagi sebagai kawasan bisnis. Jika hal tersebut terjadi, maka kontrak Pemko Siantar dengan PT Suriatama Mahkota Kencana tak lagi sesuai dengan ketentuan peraturan.
Ketua Komisi III DPRD Siantar, Hendra Pardede saat dikonfirmasi lintangnews.com, mengaku revisi Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Siantar akan segera rampung.
“Ada 18 tahapan dalam revisi Perda itu dan hampir rampung. Setelah itu, kita akan bahas nantinya di DPRD,” ungkap Hendra, Kamis (20/6/2019).
Terkait revisi ini, sambungnya yakni rekomendasi penyempurnaan RTRW telah sampai di Kementerian Agraria Tata Ruang dan ditanda tangani Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).
“Revisi Perda telah ditanda tangani Gubernur per tanggal 23 April 2019, maka sebentar lagi sudah sampai di DPRD Siantar untuk segera dibahas,” ujarnya sembari berharap, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappeda ) Pemko Siantar terus berkoordinasi ke Pemerintah pusat agar revisi Perda tersebut segera rampung.
Hendra menjelaskan, dalam Perda RTRW nantinya akan ada peta atau zona untuk mengetahui lahan GOR masuk di kawasan bisnis atau tidak. “Disitu nanti akan kita lihat, Kecamatan Siantar Timur di zona industri, bisnis atau apaakah,” ucap Sekretaris Fraksi Golkar ini.
Disampaikan Hendra, dalam Perda RTRW yang terbaru, lokasi GOR yang beralamat di Jalan Merdeka, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur dikhawatirkan tak sesuai dengan peruntukan.
“Namun pastinya, kita dari Komisi III DPRD Siantar mendorong revisi Perda tersebut, dan sekarang prosesnya hampir rampung. Sehingga dalam waktu dekat akan kita bahas di DPRD Siantar,” tutup politisi Partai Golkar Siantar ini.
Sayangnya, Midian Sianturi selaku Kepala Bapeda Siantar saat dikonfirmasi mengaku sedang di luar kota. “Aku lagi di Jakarta” sebutnya singkat melalui pesan seluler. (elisbet)