Siantar, Lintangnews.com | Institute Law And Justice (Lembaga Hukum dan Keadilan) yang dikenal dengan ILAJ dipanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar untuk menyampaikan bukti-bukti lanjutan terkait adanya 8 lembar surat pengaduan mereka.
“Hari ini saya sudah dipanggil Kejari Siantar, melalui Kasi Intel, BAS Faomasi Jaya Laia, pada pukul 10.00 WIB-selesai di ruangannya. Dalam pertemuan itu juga ikut jaksa Herri Santoso,” terang Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, Kamis (20/6/ 2019).
Menurut Fawer Full, pemanggilan tersebut terkait laporan pengaduan ILAJ pada Senin lalu.
“Ada 8 surat pengaduan yang telah kita sampaikan di antarnya, Nomor: 023/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 024/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 026/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 027/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 028/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 029/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 030/ILAJ-B/V/2019, Nomor: 031/ILAJ-B/V/2019, sudah diterima Bagian Umum Kejari Siantar,” ungkapnya.
Adapun laporan pengaduan itu terkait :
- Pendapatan sewa lahan RSUD Djasamen Saragih belum diterima sebesar Rp 62.700.000.
- Realisasi belanja gaji sebesar Rp 444.138.100 serta belanja barang dan jasa sebesar Rp 30.900.000 pada dinas pendidikan tidak sesuai ketentuan.
- Realisasi Tamsil Guru PNSD sebesar Rp 68.595.000 tidak sesuai ketentuan.
- Honorarium panitia pelaksana kegiatan pada BKD dan Setda sebesar Rp 71.503.000 tidak sesuai ketentuan.
- Realisasi belanja barang dan jasa tidak di dukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah pada sekretaris daerah dan dinas pendidikan sebesar Rp 178.292.340
- Belanja perjalanan dinas pada 2 OPD/Satuan Kerja tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 137.075.000
- Pemberian makan dan minum pada sekretaris DPRD sebesar Rp 171.294.000 tidak sesuai ketentuan
- Realisasi belanja BBM pada dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 162.492.800 tidak didukung dengan bukti yang memadai.
- Kekurangan Volume pekerjaan pada empat OPD/Satuan Kerja sebesar Rp 7.250.263.861 (Dinas PUPR Pemko Siantar).
- Kontrak pekerjaan pembangunan Tugu Raja Sangnaualuh pada Dinas PUPR sebesar Rp 913.829.702,68 yang diberhentikan.
Kesepuluh poin itu merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara yang telah mengeluarkan hasil audit pada tahun anggaran 2018 Pemko Siantar.
“ILAJ berharap penegak hukum khususnya Kejari Siantar untuk segera melakukan penindakan secara hukum, dikarenakan masa pengembalian kerugian sudah lewat. Ini sudah saatnya ranah penegak hukum, dikarenakan waktu masa pengembalian diberikan 60 hari lamanya,” tutur mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Siantar-Simalungun ini.
Menurutnya, audit BPK dikeluarkan sejak bulan Maret 2019, dan saat ini sudah memasuki bulan Juni 2019. Ini berarti sudah 90 hari pasca dikeluarkannya audit tersebut.
“Pada saat pemanggilan itu, kami menilai pihak Kejaksaan sudah melakukan proses terhadap pengaduan yang disampaikan. Kita diminta juga untuk menyampaikan bukti-bukti lanjutan terkait surat pengaduan tersebut, agar Kejari Siantar dapat memanggil langsung pihak-pihak terkait,” pungkasnya.
Fawer Full mengaku, akan segera melengkapi laporan tersebut paling lama dalam waktu 1 minggu kedepan. ILAJ juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang sudah bergerak cepat untuk memproses laporan mereka.
“Kita akan pantau terus perkembangan laporan pengaduan yang sudah dimasukkan ke Kejari Siantar,” tutupnya. (rel)