Siantar, Lintangnews.com | Dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu, yakni Rudi Herianto alias Rudi (25) dan Sapto Prayugo alias Ugo (23) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Santar di salah satu lokasi, pada Senin (26/8/2019) malam.
![](https://lintangnews.com/wp-content/uploads/2023/09/WhatsApp-Image-2023-09-08-at-21.13.14.jpg)
Kedua pengedar narkoba itu diketahui warga Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.
Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing mengatakan, sebelumnya petugas mendapat laporan dari warga, menyebutkan Rudi dan Ugo sering melakukan transaksi narkoba di kampung halamannya.
“Jadi, laporan masyarakat kita terima menyebutkan kedua tersangka sering transaksi narkoba di Jalan Tambun Barat, Kecamatan Siantar Martoba,” kata AKP Eduar, Selasa (27/8/2019).
Tak ingin mengecewakan laporan masyarakat, petugas Sat Narkoba langsung menindak lanjutinya dan awalnya berhasil mengamankan Rudi Herianto.
“Dia (Rudi) kita tangkap saat berjalan sendiri, namun saat petugas ingin menangkapnya tersangka membuang 2 paket sabu dengan tangan kiri dan menjatuhkan 1 unit handphone (HP) Nokia dengan tangan kanannya,” ujar AKP Eduar.
Tak berselang beberapa lama, petugas kembali mengamankan tersangka Sapto Prayugo, dari Jalan Tambun Barat, Gang Puskesmas.
Namun saat penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan diakui menyimpan sabu di dalam rumahnya.
“Saat di rumahnya, petugas langsung menggeledah dan dari ruangan tamu menemukan 3 paket sabu dan 3 buah plastik klip kosong,” jelas AKP Eduar.
Selain mengamankan 3 paket sabu, petugas menemukan barang bukti lainnya yakni, 1 buah bong lengkap dengan pipa kaca dan pipetnya, 1 buah kotak rokok Sampoerna di dalamnya ada 5 buah potongan pipet dari lemari ruangan dapur.
Ketika ditanyakan terkait barang bukti yang ditemukan, kedua tersangka langsung mengakui itu milik mereka.
Selanjutnya kedua tersangka dan seluruh barang bukti yang disita dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Siantar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Irfan)