Dilaporkan Mantan Jaksa, Ini Tanggapan Kasat Reskrim Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Mantan Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Dewi Darwiana melalui kuasanya Daulat Sihombing dari Kantor Sumut Watch, melaporkan Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Hasiholan Sinambela terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran kode etik Kepolisian, Senin (8/10/2018).

Dalam surat Sumut Watch Nomor 111/SW/X/2018, tanggal 03 Oktober 2018, meminta agar pimpinan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) memeriksa dan menindak AKP Hasiholan Sinambela, serta juru periksa (juper) Brigadir Oktinuden Siahaan.

Ini terkait diperiksanya Dewi sebagai saksi atas laporan pengaduan dari Masiah istri dari almarhum Darul Fuadi yang juga saudara kandung dari Dewi, dalam perkara tindak pidana penggelapan.

AKP Hasiholan Sinambela saat dikonfirmasi menuturkan, perkara itu sudah digelar sebelum menjadi laporan. Menurutnya, pengaduan masyarakat itu hampir 6 bulan di Poldasu, sehingga pelapor membuat pengaduan di  SPK Polres Siantar.

“Pengakuan ibu Dewi Darwiana sewaktu diperiksa sebagai saksi oleh juper Brigadir Oktinuden Siahaan, ada memegang sertifikat dan tidak mau mengembalikan pemiliknya (istri adik kandungnya, Masiah). Makanya yang merasa dirugikan buat laporan,” papar Sinambela, Senin (8/10/2018).

Dia juga menuturkan, merupakan hak dari Dewi jika menyatakan itu masalah perdata. Menurutnya, penyidik dalam perkara ini netral, tidak memihak siapapun dan tak ada intervensi sama sekali.

“Sampai sekarang masih dalam tahap penyidikan, belum ada penentuan tersangka. Masih banyak saksi-saksi dari kedua belah pihak yang perlu diperiksa nanti. Kalau sudah rampung penyidik pasti memberitahukan kepada Kepala Unit (Kanit). Dari Kanit kepada Kasat secara berjenjang baru digelar perkara TKT Reskrim. Bila perlu TKT Polres untuk dijadikan posisi tersangka, begitu lah penjelasannya sesuai Standard Operational Prosedural (SOP) penyidikannya,” terang Sinambela.

Dia menuturkan, masih panjang proses perkaranya. Sinambela juga menambahkan, Dewi terkesan mengada- mengada, kalau mereka berpihak menangani perkara itu. “Ibu itu (Dewi) baru diperiksa sebagai saksi dan sudah buat surat kemana-mana,” tutupnya.(irfan)