Dimasukkan dalam Poin Hak Angket, Rumondang Sinaga Merasa Keberatan

Siantar, Lintangnews.com | Sempat dicopot oleh Wali Kota Siantar, Hefriansyah, namun dilantik kembali, persoalan Rumondang Sinaga dimasukkan dalam salah satu poin hak angket yang diajukan DPRD Siantar.

Hanya saja, Rumondang Sinaga selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Pemko Siantar tidak setuju namanya dimasukkan dalam poin tersebut.

Menurut Rumondang, soal pemberhentiannya beberapa waktu lalu sudah tidak masalah lagi, karena telah diangkat kembali kepada jabatannya semula. Bahkan, dia mengaku, mengetahui namanya tercantum dalam pengusulan hak angket itu justru dari media.

“Soal pemberhentian saya tidak ada masalah lagi, karena sudah dilantik pada bulan Juli 2018 lalu, menduduki jabatan semula. Lagi pula, tidak ada anggota dewan menghubungi terkait dengan nama saya yang diusulkan soal hak angket itu,” ucapnya via telepon seluler, Jumat (24/1/2020).

Dalam hal ini, Rumondang meminta agar namanya dihapus DPRD Siantar dalam poin pengusulan hak angket yang sudah disampaikan melalui rapat paripurna beberapa waktu lalu.

“Saya mohon supaya nama saya dihapus. Pastinya, saya keberatan kalau tidak dihapus,” tandasnya.

Seperti diketahui, DPRD Siantar ada mengajukan hak angket dengan sejumlah poin. Salah satunya untuk menyelidiki keputusan Wali Kota yang dinilai menyalahi terkait dengan pemberhentian Rumondang Sinaga yang tercantum pada point pertama huruf b. (Elisbet)