Simalungun, Lintangnews.com | Narkotika jenis ganja seberat 59,70 gram diamankan Polres Simalungin dari areal perkebunan karet milik PTPN III Bangun di Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Senin (20/1/2020).
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui pihak Humas Polres, Jumat (24/1/2020) mengatakan, ganja itu diamankan dari Junianto Purba (32) warga Huta III Nagori Bangun.
“Selain ganja dibungkus dalam kertas nasi warna coklat, petugas juga turut mengamankan 1 unit handphone (HP) merk Nokia milik tersangka sebagai barang bukti,” ucap pihak Humas.
Disebutkan jika Senin (20/1/2020) sekira pukul 15.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi bahwa di areal perkebunan Bangun sering dijadikan transaksi narkotika jenis ganja.
Kemudian atas perintah Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing, Kanit 1 Narkoba, Iptu Hengki Siahaan beserta personil berangkat ke lokasi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Sekira pukul 17.00 WIB, petugas melihat 1 orang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai informasi yang diterima. Selanjutnya tersangka diamankan. Dan saat diinterogasi, mengaku bernama Junianto Purba.
Dia mengakui, ada menyimpan ganja di bawah pohon karet. Selanjutnya petugas memerintahkan menunjukkan tempatnya yang diketahui berjarak 10 meter dari lokasi penangkapan.
“Junianto mengakui ganja itu miliknya dibeli dari bernama Harimau. Saat dilakukan pencarian, Harimau tidak ditemukan,” sebut pihak Humas. (Rel/Zai)