Dimediasi Sekcam, Proyek Tanpa Sosialisasi di Huta VI Sumber Sari Dialihkan ke Lokasi Lain  

Suasana berlangsungnya debat kusir antar warga Huta VI Sumber Sari dengan Pemnag Bandar Selamat, Sekcam serta Pendamping Desa, turut didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Simalungun, Lintangnews.com | Proyek bersumber dari dana desa tahun anggaran (TA) 2022 tanpa sosialisasi di Huta VI Sumber Sari, Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun akhirnya dialihkan ke lokasi lain.

Ini setelah dimediasi oleh Sekeretaris Camat (Sekcam) Dolok Batu Nanggar, Manasye Sitohang, Kamis (19/5/2022).

Sebelumnya, warga Gang Masjid Huta VI Sumber Sari Nagori Bandar Selamat menolak pembangunan parit bersumber dari dana desa. Karena akan berdampak negatif bagi lingkungan sekitar. Di antaranya banjir juga longsor menjadi ancaman apabila proyek pembangunan parit itu dipaksakan dibangun.

Manasye yang hadir dalam pertemuan itu, menampung seluruh keluhan dan usulan warga disaksikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Ada pun poin yang menjadi kesimpulan adalah pembangunan parit dibatalkan dan dialihkan ke Huta VI Sumber Sari.

Kemudian Pemerintah Nagori (Pemnag) meminta warga untuk membuat usulan kepada salah seorang pengusaha yang berdomisili di ujung parit untuk memberikan 1 meter tanahnya. Ini agar saluran air parit bisa mengalir ke sungai. Masyarakat juga meminta pembangunan rabat beton yang dibangun tahun lalu dapat dilanjutkan.

“Ditulis pak, apa yang menjadi poin-poin keputusan pada pertemuan kita hari ini,” kata Sekcam kepada Gamot (Kepala Lingkungan), seraya menghimbau warga mendukung Pemerintah Desa (Pemdes) dalam menjalankan program dan apabila ada hal yang kurang pas, dapat dibicarakan dengan baik-baik.

Sementara Pagulu Bandar Selamat, Rusli menyatakan, menerima dan siap menjalankan apa yang menjadi keputusan dalam pertemuan itu. Bersama dengan Kaur Pembangunan dan Pendamping Desa, mereka akan menyiapkan dokumen agar proyek yang dialihkan dapat segera dikerjakan.

Mirisnya, Pendamping Desa (PD) Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Lidya Saragih menyampaikan pada masyarakat Huta VI Sumber Sari, jika kegiatan dana desa yang dikerjakan setiap tahunnya dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Untuk selama ini kegiatan pembangunan yang kita kerjakan setiap tahun itu sudah dilakukan sesuai dengan prosedur Undang-Undang (UU) Desa. Kenapa fisik yang akan dilakukan tahun 2022 hanya satu kegiatan fisik,” katanya menambahkan.

Dia menuturkan, secara peraturan itu untuk kegiatan fisik sebenarnya sudah tidak mencukupi lagi dananya. Namun karana kebijakan dari Pangulu lebih mendahulukan untuk Huta Sumber Sari. “Ada kegiatan fisiknya, makanya ini kami ajukan sampai ke APBNag. Meski fakta lapangan tidak berbanding lurus,” paparnya. (Zai)

Suasana berlangsungnya debat kusir antar warga Huta VI Sumber Sari dengan Pemnag Bandar Selamat, Sekcam serta Pendamping Desa, turut didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa.