Tanjungbalai, Lintangnews.com | Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri), Sabtu (14/5/2022) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Elang Gang Mancis, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Pasutri yang diamankan bernama Andi Putra alias Andi (35), pekerjaan nelayan, warga Jalan Elang, Kelurahan Beting Kuala Kapias dan Suti Artina alias Tina (24).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi melalui Kasat Narkoba, AKP Reynold Silalahi mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Elang, Gang Mancis, ada pasutri berjualan narkotika jenis sabu-sabu.
“Personil yang dipimpin Kanit I, Ipda HA Karo-Karo melakukan penyelidikan. Petugas langsung mendatangi rumah pasutri yang dimaksud dengan didampingi Kepala Lingkungan (Kepling),” papar Reynold, Kamis (19/5/2022).
Petugas menemukan pasutri saat itu sedang berada di rumah. Begitu melihat kedatangan petugas, Tina langsung membuang tas kecil berisikan sabu sebanyak 17 bungkus dan 1 bungkus plastik transparan isinya ganja.
Reynold menuturkan, saat dilakukan pengeledehan terhadap tas sandang yang dipegang Tina, ditemukan uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp 3.000.000.
Dari hasil interogasi petugas, Andi mengakui, memperoleh sabu dari seorang pria yang berinisial H (belum tertangkap).
“Sabu sebanyak 15 gram dengan harga Rp 7.500.000, dijual per paket kepada orang yang membutuhkan. Sementara uang penjualan disimpan Tina. Andi mengakui, telah 5 bulan menjual sabu di Jalan Elang Gang Mancis dan laku terjual setiap harinya sekitar 3 gram, dengan harga per paket Rp 50.000 dan Rp 100.000,” terang Reynold.
Selanjutnya pasutri itu bersama barang bukti dibawa kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 1 jonto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa 4 buah plastik sedang transparan berisi sabu dengan jumlah berat bruto 10,12 gram. 13 bungkus plastik kecil transparan berisi sabu dengan jumlah berat bruto 6.19 gram. Jumlah berat keseluruhannya sebanyak 16,31 gram.
Lalu, 1 bungkus plastik kecil transparan berisi ganja dengan berat bruto 0,82 gram, 2 unit handphone (HP) merk Vivo warna biru laut dan Oppo warna hitam, 1 unit timbangan elektrik warna putih hitam, tas sandang warna hitam putih, pipet sekop sabu, 1 ball plastik transparan kosong, serta uang tunai sebesar Rp 3.000.000. (Yuna)



