Siantar, Lintangnews.com | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Siantar mendukung langkah pihak Kepolisian dalam menertibkan kegiatan pertambangan atau galian C, untuk menjaga kelestarian ekosistim lingkungan.
“Kita sangat mendukung langkah pihak Kepolisian dalam menertibkan kegiatan pertambangan atau galian C. Siapapun tidak dibenarkan melakukan aktivitas tersebut,” sebut Dedy T Setiawan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup saat dikonfirmasi lewat WhatsApp (WA), Rabu (26/6/2019).
Dijelaskan Dedy, pihaknya menghimbau agar masyarakat Siantar menjaga lingkungan.
“Berhubung kawasan tambang tidak ada di Kota Siantar, siapapun tidak dibenarkan melakukan aktivitas galian C. Mari kita jaga lingkungan. Agar dapat diwariskan lingkungan yang baik untuk anak cucu kita di masa depan,” tandasnya
Seperti diberitakan sebelumnya, pasca digerebeknya usaha galian C milik marga Pardede, Camat Siantar Martoba, Ari Sembiring membantah mengeluarkan surat rekomendasi ijin di Jalan Tanjung Tongah, Kelurahan Tanjung Tongah.
Ari Sembiring mengatakan, dirinya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi ijin usaha pertambangan kepada siapapun.
“Gak ada Camat mengeluarkan ijin galian C. Dan tidak pernah Camat mengeluarkan produk ijin,” kata Ari Sembiring, Selasa (25/6/2019). (Elisbet)