Dinas Pendidikan Terkesan Cuekin Teguran Wakil Ketua DPRD Simalungun

Simalungun, Lintangnews.com | Pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Sastra Joyo Sirait di ruang Badan Anggaran (Banggar), Jumat (28/2/2020) lalu supaya Dinas Pendidikan (Disdik) setempat menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) ratusan guru Pegawai Tidak Tetap (PTT) tak digubris.

“Belum diterbitkan. Yang hari Jumat itu sudah jelas disampaikan DPRD Simalungun pada perwakilan Disdik diwakili boru Tampubolon sama Bonggua Sinaga supaya diterbitkan SPT kami,” jelas seorang guru PTT melalui telepon seluler, Selasa (3/3/2020) kemarin.

Sejauh ini, Disdik Simalungun justru menerbitkan sepucuk surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Elpiani Sitepu Nomor : 420/50/4.4.3/2020 tanggal 27 Februari hal penugasan guru dan tenaga kependidikan honorer yang dibiayai dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Semacam surat edaran itu dari Disdik Simalungun ke Koordiantor Wilayah (Korwil). Kemudian, dari Korwil ke masing-masing Kepala Sekolah (Kepsek) tertanggal 27 Februari 2020. Sementara, kami demo hari Jumat tanggal 28. Berarti surat itu tanggal mundur,” papar guru PTT ini.

Diketahui, dalam sepucuk surat yang ditandatangani Kadisdik itu berisikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS reguler, dimana guru yang bisa dibiayai BOS adalah tercatat pada dapodik per 31 Desember 2019, memiliki NUPTK dan tak mempunyai sertifikat pendidik.

Ternyata guru-guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan SD dan SMP masih banyak yang belum memiliki syarat di atas. Salah satu syarat untuk menerbitkan NUPTK adalah guru yang memiliki surat keputusan/penugasan dari Kadisdik.

Berikut isi surat edaran itu ‘Sehubungan dengan hal tersebut di atas diminta kepada saudara agar membuat surat permohonan penugasan guru dan tenaga kependidikan honorer yang dibiayai dari dana BOS unit kerja saudara sesuai format terlampir, dengan ketentuan sebagai berikut : sekolah membutuhkan guru dan tenaga kependidikan, tidak ada penambahan guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan tersebut, SK pengangkatan dari kepala sekolah atas guru/PTK yang diusulkan’.

Usulan itu disampaikan paling lambat 5 Maret 2020 melalui bidang PTK pada Disdik Simalungun.

“Ini kan justru membingungkan dan mempersulit kami. Paling lambat usulan disampaikan tanggal 5 Maret 2020. Sementara, kami menerima suratnya kemarin dari Kepsek,” jelasnya.

Kadisdik, Elpiani Sitepu saat coba ditemui di kantornya, Rabu (3/3/2020) sekira pukul 13.30 WIB, seorang staf Melva Sinaga menyebutkan, pimpinan mereka sedang rapat. “Lagi rapat,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Disdik, Parsaulian Sinaga kepada wartawan menyampaikan, sudah diterbitkan. “Sudah dikeluarkan. Mungkin mereka belum,” ujarnya usai menghadapi ratusan guru PTT yang melakukan aksi demo.

Disinggung, mengenai banyaknya kutipan di Disdik, Parsaulian menjelaskan, itu masalah hukum. “Itu masalah hukum. Biar hukum yang bicara,” jelasnya.

Kembali ditanya kenapa ratusan guru PTT datang untuk demo, Parsaulian kembali menyatakan, jika itu sudah diterbitkan. “Memang ada pengurangan. Sekitar 600 orang,” katanya.

Seperti diketahui, Sastra Joyo Sirait menegaskan agar Disdik memerintahkan Korwil dan Kepsek yang melakukan pungutan dihentikan, serta segera menyerahkan SPT para guru PTT.

Sastra juga meminta kepada Bupati, JR Saragih agar segera mencopot Elpiani Sitepu dari jabatannya. “Saya mewakili pimpinan DPRD Simalungun, meminta kepada Bupati JR Saragih supaya mencopot Kadisdik, Elpiani Sitepu,” tegas Sastra.

Permintaan itu disampaikan Sastra di ruang Badan Anggaran (Banggar) dihadiri sejumlah anggota DPRD Simalungun dan ratusan guru PTT yang sebelumnya mendatangi kantor Disdik.

“Baru lagi menjabat Kadisdik sudah blunder. Bagaimana lagi kalau menjabat sampai 2 tahun. Kepada rekan-rekan media sebagai sosial kontrol, buat Wakil Ketua DPRD Simalungun, Sastra Joyo Sirait minta Bupati copot Elpiani Sitepu,” jelasnya. (Zai)