Dinas PMDP2A Humbahas Tak Tau 85 Orang ASN Diangkat Penjabat Kades

Humbahas, Lintangnews.com | Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP2A) Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas), mengaku tidak mengetahui bagaimana aturan proses pengangkatan dari 85 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penjabat dari Kepala Desa (Kades) non aktif.

Namun terkait proses usulan pengangkatannya dari pihak kantor Kecamatan ke Dinas PMDP2A. Selanjutnya diusulkan ke Bupati agar ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).

“Kalau kami itu usulan dari kantor Kecamatan. Kami tidak berhak menghalangi, mau dari mana itu, yang penting diusulkan dari kantor Kecamatan. Kami hanya mengajukan SK nya ke Bupati,” kata Sekretaris Dinas PMDP2A, Frans Pasaribu didampingi Kepala Bidang (Kabid) Adminitrasi Pemerintah Desa, Jerry Silitonga, Senin (12/4/2021).

Selain itu, Dinas PMDP2A juga tidak mengetahui berapa jumlah di antara dari kantor Kecamatan dan Kedinasan yang diangkat.

“Siapa yang mau Penjabat nya sudah dikoordinasikan, kita tidak mengetahui. Yang penting datang usulan dari kantor Kecamatan dan usulkan ke Bupati,” ujar Jerry.

Disinggung bagaimana sistem kinerjanya jika ada di antara dari ASN ini memiliki dua bagian kerja, baik di kantor Kedinasan dan Pedesaan, Jerry justru mengklaim itu tidak ada yang terganggu.

Jerry mengatakan, hal itu dikarenakan tugas Kedinasan tambahan. “Tidak itu kan tugas tambahan penjabat nya. Gak ada persoalan dan itu diusulkan. Kecuali dia bendahara, tetapi kalau jabatan lainnya tidak mengganggu,” tukasnya.

Sebelumnya, Frans menjelaskan sebanyak 85 orang ASN mendapat tugas tambahan menjabat sebagai Pj Kades.

Dari tugas tambahan ini, 85 orang ASN itu sudah mulai bekerja dari tahun 2020 dan 2021. Mereka menggantikan Kades yang sudah tidak lagi aktif atau habis periodenya. (DS)