Asahan, Lintangnews.com | Surat edaran Nomor : 420/ 2427-KP/2020 perihal kegiatan perpanjangan belajar di rumah (daring) resmi dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Asahan terkait masih berlangsungnya masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Ada pun surat edaran itu langsung ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemkab Asahan, Sofian. Selanjutnya diinformasikan pada PAUD, TK, SD dan SMP negeri maupun swasta yang berada di lingkungan Disdik Asahan.
“Sementara ini belajar dengan metode jarak jauh ditambah sampai tanggal 22 April 2020 mendatang. Lalu setelah 22 April 2020, kita lihat perkembangan selanjutnya dan tetap berpedoman pada kalender pendidikan tahun 2019 /2020,” ujar Sofian, Rabu (1/4/2020).
Dalam surat edaran yang disampaikan pada Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di masing-masing Kecamatan untuk mengetahui dan menginformasikan kepada Kepala Sekolah (Kepsek) negeri dan swasta di lingkungan kerja masing-masing
Sementara itu, pihak Pemkab Asahan telah melakukan perpanjangan kegiatan belajar di luar kelas (di rumah) lewat surat edaran Bupati Asahan Nomor : 420/1306 pada tanggal 31 Maret 2020 dan surat Kadisdik tanggal 26 Maret tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan masa darurat Covid-19. (Heru)
Surat edaran