Disdukcapil Asahan Musnahkan 33.515 e-KTP Rusak dan Invalid  

Asahan, Lintangnews.com | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Asahan membakar puluhan ribu keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang rusak dan invalid, Rabu (19/12/2018).

Kepala Disdukcapil, Supriyanto mengatakan, ada sebanyak 33.515 keping e-KTP rusak yang dimusnahkan. Menurutnya, puluhan ribu keping e-KTP itu berasal dari 23 Kecamatan di Kabupaten Asahan.

“Sementara itu ada 2 Kecamatan lagi yang lagi berlangsung pemusnahan yaitu, Kecamatan Setia Janji dan Tinggi Raja. Ini juga untuk mengantisipasi agar eKTP rusak ini jangan sampai disalahgunakan,” terang Supriyanto

Wakil Bupati Asahan, Surya usai menyaksikan pemusnahan e-KTP yang rusak menuturkan, ini (pemusnahan) dilaksanakan di seluruh Indonesia sesuai surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.

“Mari kita sukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. Dan sama-sama kita menjaga kekondusipan yang telah tercipta,” ujar Surya. (handoko)