Siantar, Lintangnews.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Siantar kembali bongkar billboard didampingi Tim Penegak Peraturan Daerah (Perda).
Kali ini pembongkaran dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kamis (20/9/2018).
Sekretaris Satpol PP, Julham Situmorang didampingi Abidin Damanik selaku Kabid Trantibum menuturkan, penertiban itu karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Ijin Reklame.
“Kita sudah koordinasi dengan Bagian Perijinan dan pemilik billboard sudah lama tidak bayar pajak. Malah kita tidak tau siapa pemilik baliho ini,” tuturnya.
Disampaikan Julham, pihaknya juga akan kembali membongkar baliho di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat yang diketahui milik FKPN.
Sambungnya, dari data di Satpol PP diketahui 8 titik lagi baliho yang akan dibongkar.
“Sudah ada 12 titik yang kita bongkar, dan ada 8 titik lagi. Beberapa pemilik baliho telah kita berikan surat peringatan terakhir, dan baru 1 yang ingin membongkar sendiri. Kalau ingin membongkar sendiri lebih baik, karena pastinya mereka beretikad baik dan mengurangi anggaran Pemko Siantar,” papar Julham.
Karena menurutnya, setiap pembongkaran pastinya membawa Tim Penegak Perda lainnya, seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pengelola Keuangan Daerah dan instansi lainnya.
Tampak dalam penertiban, Satpol PP langsung membawa derek mobil dan las karbit mengingat billboard ini berukuran besar dengan ukuran 14 x 6 meter.
Terlihat, sempat arus lalu lintas sedikit macet mengingat ruas jalan tersebut ramai dilintasi pengendara. Untung saja, Satpol PP bersama Tim Penegak Perda lainnya sigap dalam mengatur lalu lintas. (elisbet)