Asahan, Lintangnews.com | Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Asahan memilik 2 sistem pendapatan untuk disetorkan ke kas daerah.
Kadis Perhubungan (Kadishub), M Yusuf Lubis melalui Sekretaris, Halim mengatakan, kedua sistem itu yakni, restribusi parkir dan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dengan target setoran ke kas daerah setiap tahun sebanyak Rp 608.500.000.
Sementara penghasilan hingga bulan Agustus untuk restribusi parkir sebanyak Rp 197.895.000 dan PKB Rp 149.870.000. Sementara untuk 1 tahun restribusi parkir ditetapkan sebesar Rp 318.000.000 dan PKB Rp 280.000.000.
Halim juga mengatakan, untuk petugas parkir di Kabupaten Asahan diketahui yang terdaftar resmi sebanyak 80 orang.
“Sementara itu terkait setoran per hari setiap petugas parker saya tidak tau berapa rata-ratanya per orang,” ujar Halim saat ditemui di kantornya, Jumat ( 21/9/2018).
Di tempat terpisah, salah seorang petugas parkir di bermarga Siregar yang bertugas di Jalan Imam Bonjol Kisaran mengaku menyetorkan rata-rata Rp 25. 000 per hari. “Itu dikutip setiap sore hari oleh petugas berseragam,” sebutnya.
Hal berbeda disampaikan marga Hasibuan petugas parkir di Jalan Listrik, Kota Kisaran. “Saya menyetor setiap hari Rp 60.000 bang,” ujarnya seraya mengaku bekerja dari pagi hingga sore hari. (handoko)