Siantar, Lintangnews.com | Dua orang terdakwa kasus narkotika jenis sabu yakni, Dedi Kelana alias Dedi dan Supiyanto alias Iyan divonis 5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (14/8/2019) sekira pukul 15.00 WIB.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Dedi Kelana alias Dedi dan terdakwa Supiyanto alias Iyan dengan pidana masing-masing selama 5 tahun penjara, dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani. Adapun denda yang dikenakan kepada terdakwa sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Simon C Sitorus.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
“Ini sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Simon.
Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil menangkap kedua terdakwa di Jalan Perwira, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu tanggal 9 Maret 2019.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone (HP) merk Aldo, 2 lembar uang Rp 50.000 dan 1 unit sepeda motor Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi (nopol). (Res)