Disidangkan Kasus Narkoba, Saksi Asiong Kenal Terdakwa dari Perjudian

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Saksi Cristian alias Asiong di depan majelis hakim Dharma S dan jaksa Gilbert S dan jaksa Risky, dengan tegas mengatakan kenal terdakwa Hidayat dari perjudian.

“Kenalan itu berlanjut hingga pemakaian narkoba dan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi,” ujar Asiong, Kamis ( 4/10/2018).

Bahkan Asiong yang juga terdakwa dalam berkas terpisah mengaku, saat rumahnya digeledah oleh polisi ditemukan sejumlah barang bukti. Hal ini diungkapkan Asiong didampingi saksi dari polisi. “Saksi meringankan terdakwa Hidayat tidak ada,” ujar kuasa hukum H Napitupulu.

Dalam dakwaan jaksa mengatakan terdakwa Hidayat ditangkap personil Sat Narkoba Kamis (12/4/2018) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Salak Lingkungan V Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi ditangkap.

Ini setelah petugas mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Salak Lingkungan V Kelurahan Rambung, ada rumah kos-kosan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Mendapatkan informasi itu, petugas melihat Hidayat  teman-temannya yaitu, Wahyu Sinaga di depan pintu sambil menonton televisi, Desi Sinambela sedang duduk di atas tempat tidur. Sedangkan Maharani dan Runa sedang berada di depan rumah kos terdakwa.

Saat dilakukan  penggeledahan di dalam kos terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga sabu, dan 3 butir pil ekstasi berwarna kuning gambar boneka minion dibalut kertas tisu warna putih di sela-sela mesin AC yang terletak di samping kos.

Kemudian, ditemukan 1 buah kotak Teh Sari wangi berisikan 2 buah kaca pirex bekas bakaran diduga sabu, 1 buah dot karet warna kuning, 3 buah pipet warna putih pada ujungnya diruncingkan, 1 buah pipet warna putih yang sudah dibengkokkan, 1 buah pipet warna putih dil antai samping dispenser, 2 buah tutup botol aqua dan terdapat dua buah lubang di dalam lemari, serta1 unit handphone (HP) merk Nokia type 3310 warna abu-abu kombinasi silver.

Hidayat mengaku, sabu sudah laku dijual kepada orang lain, termasuk Asiong. Sementara 2 buti pil ekstasi sudah dikonsumsi sendiri oleh terdakwa.

Dalam dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)