Ditangkap Berdua, Disidangkan Sendiri di Pengadilan Tebingtinggi

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Dihadapan majelis hakim yang diketuai Albon Damanik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ester, Arianda warga Desa Payalombang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dihadirkan sebagai terdakwa kasus narkoba, Rabu (19/6/2019 ).

Terdakwa mengaku ditangkap polisi pada bulan Februari 2019 di Desa Payalombang, tepatnya di rumah Abdul Rahman alias Aman. Hal ini juga diakui saksi marga Hutasoit dan Sipayung personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi.

Diakui kedua saksi, jika barang bukti narkoba dan bong (alat hisap sabu) ada juga milik Abdul Rahman. Diketahui terdakwa ditangkap bersama Abdul Rahman.

Selanjutnya dilakukan pengembangan di rumah Frengki dan ditemukan narkoba di dalam meja. Barang bukti itu dari Asiong di belakang BCA sebut saksi dan dibenarkan terdakwa.

Dalam persidangan itu diketahui terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Syaiful.

Di luar persidangan, Arianda mengaku heran kenapa hanya dirinya yang menjadi terdakwa. Sementara Abdul Rahman dan Frengki bebas berkeliaran, begitu juga Asiong hanya status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)