Merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014, Masa Jabatan Hefriansyah Berakhir Tahun 2022

Siantar, Lintangnews.com | Masa jabatan kepala daerah selama 5 tahun terhitung sejak dilantik.

Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Maka dalam hal ini sesuai aturan, masa jabatan Hefriansyah sebagai Wali Kota Siantar akan berakhir pada tahun 2022.

Hal ini disampaikan Muldri PJ Pasaribu, salah seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) saat berbincang dengan lintangnews.com, Rabu (19/6/2019).

“Masa jabatan kepala daerah harus tepat 5 tahun, artinya tak lebih 1 hari atau kurang 1 hari,” ucap pria kandidat S3 dari Universitas Sumatera Utara (USU) ini.

Menurutnya, Hefriansyah sangat diuntungkan sebagai Calon Wali Kota jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siantar dilakukan tahun 2020.

“Sebagai incumbent (petahana), beliau (Hefriansyah) sangat diuntungkan. Selain mendapat kompensasi dari pemerintah, juga memiliki kedekatan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dibanding calon yang lain,” ungkap Muldri.

Saat disinggung soal potensi gugatan yang dilakukan Hefriansyah sebagai pihak yang dirugikan karena masa jabatannya terpotong, Muldri sebut hal itu sangat berpotensi.

Sambungnya, ada 3 tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian. “Mungkin saja Pilkada Siantar tahun 2020 dianggap adil dan bermanfaat. Namun dari sisi kepastian, itu belum pasti. Karena UU mengatakan masa jabatan Wali Kota itu 5 tahun,” tutupnya. (elisbet)