Ditanya Jaksa, Dion Akui Barbut Miliknya, di Depan Hakim Justru Dibantah

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Saat ditanya majelis hakim yang diketuai Tanti Manalu di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Rabu (6/2/2019 )  terdakwa Muhammad Anang Ardiansyah alias Dion bantah memiliki narkoba, meskipun saksi dari pihak Kepolisian sudah membeberkan kronologis penangkapan.

Terdakwa justru tersenyum saat dicecar majelis hakim atas kepemilikan sabu hasil penangkapan petugas. Sebab, saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alvin G, terdakwa membantah barang bukti narkoba itu miliknya, meskipun di depan persidangan terdakwa mengakui telah 1 tahun mengkonsumsi narkoba.

Dalam dakwaan jaksa dikatakan bahwa terdakwa dan Doni (belum tertangkap) pada Kamis (6/9/2018) sekira pukul 23.00 WIB ditangkap petugas di dekat kamar mandi warga di Jalan Juanda Lingkungan II, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Terdakwa ditangkap petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, jika seorang laki-laki sering melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Setibanya di lokasi, petugas melihat terdakwa sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan informan. Namun terdakwa malah melarikan diri ke arah warung internet (warnet).

Perbuatan terdakwa dalam dakwaan pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)