Simalungun, Lintangnews.com | Paulus Sinaga (70) warga Dusun I Kampung Galugur Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, tewas disaksikan istrinya, Marinten Sinambela, Senin (27/7/2020) kemarin.
Kapolsekta Tanah Jawa Resor Simalungun, Kompol Syamsul Baharuddin melalui pihak Humas Polsekta, Selasa (28/7/2020) mengatakan, korban tewas usai ditimpa kelapa sawit di lahan tanaman ulang kelapa sawit milik PTPN IV Balimbingan. Tepatnya di Afdeling III Nagori Tangga Batu.
Kapolsekta menuturkan, Senin (27/7/2020), operator alat berat escavator, Maulana Sidiq melaksanakan kegiatan penumbangan pohon kelala sawit (replanting) di lokasi tersebut.
Saat melaksanakan kegiatan itu, Maulana bersama pengawas replanting dari perkebunan PTPN IV Balimbingan berkedudukan di Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Pada saat penumbangan pohon sawit, masuk lah 2 orang (korban bersama istrinya) ke dalam lokasi kegiatan untuk mengambil lidi pelepah kelapa sawit.
Selanjutnya Sutrisno menghalau korban dan istrinya dengan berteriak agar keluar dari area penebangan. Namun terlambat, sehingga pohon kelapa sawit yang ditumbang menimpa tubuh korban.
“Melihat itu, istri korban, operator dan pengawas menolong korban yang masih hidup dengan membawa ke Rumah Sakit (RS) Balimbingan. Namun setelah lebih kurang 1 jam dirawat, korban meninggal dunia,” sebut Kompol Syamsul.
Terpisah, Kanit Reskrim, Iptu JW Saragih kepada wartawan melalui telepon seluler mengatakan, Polsekta Tanah Jawa telah memanggil operator alat berat sebagai saksi.
Menurut keterangan operator, Maulana warga Huta I Bendo Nagori Dusun Ulu, Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun, pihaknya sudah menghalau korban dengan peringatan suara.
Akan tapi korban tidak mendengar karena pekak atau tuli, sehingga pohon kelapa sawit menimpa tubuhnya dan menyebabkan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di RS Balimbingan.
Sebelumnya pejabat sementara Manager PTPN IV Balimbingan, Tiodora Sitanggang tidak membantah pihaknya ada mengamankan 2 orang anak laki-laki bawah umur dari lokasi replanting Afdeling III, karena mengambil buah sawit mentah.
Selanjutnya pihak perkebunan menyerahkan keduanya ke Polsekta Tanah Jawa guna diproses hukum. Ini karena buah sawit mentah itu masih milik Kebun Balimbingan.
“Memang benar dan sdh dilimpahkn ke polsek. Krn yg direolanting di afd 3 kbn balimbingan itu adalah HGU kbn balimbingan mk seluruh buah yg msh ada diareal replanting tersebut masih milik kbn balimbingan,” tulis Tiodora via pesan WhatsApp (WA) nya, Rabu (8/7/2020) lalu. (Rel/Zai)