Asahan, Lintangnews.com | Empat orang pelaku pencurian di dalam rumah yang ditinggal pemiliknya warga Dusun IX Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan dibekuk Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Ramadhani mengatakan, keempat pelaku inisial FD (20), RL (18), RK (22) dan AWN (20).
“Kejadian pada 18 Februari 2021 lalu, salah satu rumah warga Dusun IX Desa Gajah, Kecamatan Meranti disatroni pencuri. Mendapat informasi itu, Unit Jatanras bekerja sama dengan Sat Intel Polres Asahan segera menindaklanjutinya,” ujar AKP Ramadhani, Sabtu (6/3/2021).
Dia menjelaskan, keempat pelaku dibekuk dari lokasi yang berbeda. Awalnya petugas membekuk RL, lalu dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku lainnya.
“Kita telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diambil pelaku. Saat ini para pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi ini. (Heru)