Sat Narkoba Polres Siantar Ringkus 2 Pengedar Sabu dari Tempat Berbeda

Siantar, Lintangnews.com | Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil menangkap 2 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari tempat yang berbeda.

Awalnya petugas menangkap Sawalin (43) warga Jalan Narumonda Bawah, Kecamatan Siantar Timur, Kamis (4/3/2021), dengan barang bukti yakni, 1 buah kotak rokok Gudang garam di dalamnya ada 2 paket diduga sabu. Kemudian dari kantong baju ditemukan 1 unit handphone (HP). Petugas juga mengamankan kendaraan yang dipakai tersangka.

Kasubang Humas Polres Siantar, Iptu Rusdi, Jumat (5/3/2021) menuturkan, sebelumnya seorang laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi datang menggunakan becak motor (betor) dan berhenti.

Ini membuat personil Sat Narkoba mendekat dan saat itu laki-laki dimaksud menjatuhkan sesuatu dari tangan kanannya, sehingga petugas langsung menangkapnya.

Selanjutnya Sawalin dibawa ke rumahnya di Jalan Lapangan Bola Bawah, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar dan dilakukan penggeledahan. Dari ruangan kamar ditemukan 2 paket diduga sabu di atas kotak pensil, 1 buah tas plastik berisi 4 bungkus plastik klip dan 2 unit timbangan digital.

Kemudian dari bawah tempat tidur, ditemukan uang sebesar Rp 238.000, 1 paket sabu dari kantong jaket warna merah yang tergantung di pintu kamar. Lalu 1 buah tas warna hitam tergantung di pintu kamar berisi uang sebesar Rp 400.000 dan 1 paket sabu dengan bruto 1,30 gram.

Tak lama berselang, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, jika ada seorang laki-laki membawa sabu di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

Petugas langsung menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi sedang duduk di atas sepeda motor Kawasaki Ninja tanpa nomor polisi (nopol).

Saat polisi mendekati, target melarikan diri dan terlihat membuang sesuatu dari tangan kirinya ke dalam truk. Ini membuat petugas melakukan pengejaran dan tidak berapa jauh, pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku Andri (31), warga Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba dibawa ke tempat dirinya membuang sesuatu barang dan diminta untuk mengambil yang dibuangnya. Ternyata ditemukan 1 buah plastik klip berisi 5 paket diduga sabu dengan berat brutto 10,40 gram. Sedangkan dari kantong celana depan sebelah kanan Andri ditemukan 1 unit HP.

Ketika ditanyakan kepemilikan sabu yang ditemukan, Andri mengakui, barang haram itu miliknya. Petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Kemudian seluruh barang bukti dikumpulkan dan kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan penyidikan,” tutup Iptu Rusdi. (Elisbet)