Siantar, Lintangnews.com| Terdakwa kasus Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) Daria Perdana Kesuma Tubagus dituntut 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (16/10/2018).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Daria Perdana Kesuma Tubagus selama 2 tahun penjara. Adapun denda yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara,” kata JPU Siti Martini Manulang saat membacakan tuntutan.
Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ITE sebagimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan pertama.
Sementara terdakwa dengan lantang mengatakan keberatan atas tuntutan yang dibacakan JPU. Karena menurutnya, beberapa fakta hukum yang disampaikan tidak sesuai dengan persidangan.
“Saya keberatan yang mulia. Saya ingin membuat nota pembelaan secara tertuli,” pungkas Daria.
Selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai oleh Rosihan Juhriah Rangkuti dengan dibantu hakim anggota yakni Risabrita Simorangkir dan M Iqbal langsung menutup persidangan.
“Sidang kita tunda hingga minggu depan, dengan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuat nota pembelaan,” ujar Rosihan sembari mengetuk palu. (res)