Dituntut 5 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Hidayat 4 Kalender

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi yang diketuai Dharma memutuskan perkara narkoba selama 4 tahun penjara terhadap M Hidayat, Kamis (29/11/2018).

Sebelumnya 2 pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilbert dan Risky menuntut terdakwa selama 5 tahun atas kasus narkoba jenis sabu.

Dikatakan jaksa, jika terdakwa ditangkap polisi, Kamis (12/4/2018) sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Salak Lingkungan V Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi ditangkap.

Terdakwa ditangkap saksi Zainal dan Paraduan (keduanya personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi) setelah mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di salah satu rumah kos-kosan di Jalan Salak LingkunganV Kelurahan Rambung sering terjadi transaksi jual beli sabu dan ekstasi.

Petugas langsung bergerak menuju ke tempat dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menangkap terdakwa bersama Asiong Blibis (berkas terpisah) dan Wahyu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), namun dibebaskan karena tidak terbukti.

Diketahui Wahyu sedang duduk di depan pintu sambil menonton televisi. Sementara saksi Desi duduk di atas tempat tidur, sedangkan saksi MaharaniĀ  dan Runa sedang berada di depan rumah kos terdakwa. Kemudian polisi menangkap yang terlibat.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga sabu dan 3 butir pil ekstasi berwarna kuning gambar boneka minion dibalut kertas tisu warna putih di sela-sela mesin AC yang terletak di samping kos terdakwa.

Selain itu, ditemukan lagi 1 buah kotak Teh Sari Wangi berisikan 2 buah kaca pirex bekas bakaran diduga sabu, 1 buah dot karet warna kuning, 3 buah pipet warna putih ujungnya diruncingkan, 1 buah pipet warna putih yang sudah dibengkokkan, 1 buah pipet warna putih di lantai samping dispenser, 2 buah tutup botol Aqua dan terdapat 2 buah lubang di dalam lemari, serta1 unit handphone (HP) merk Nokia type 3310 warna abu-abu kombinasi silver nomor Sim Card 0852 6144 6084 dan 0821 61751770 di lantai kamar kos.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)