Dituntut 7 Tahun Penjara, Terdakwa Narkotika Ini Tak Terima

Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa kasus narkotika Irwan alias Iwan dituntut 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (10/1/2018) sekira pukul 16.00 WIB.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan alias Iwan selama 7 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan. Ada pun denda yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Samuel Sinaga dalam membacakan tuntutannya.

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya, Banjar Nahor mengatakan, kepada majelis hakim meminta waktu selama 7 hari untuk membuat nota pembelaan.

Saat keluar dari ruang sidang Kartika, terdakwa tampak tidak terima dengan tuntutan yang diberikan JPU.

“Ngeri kali lah jaksa itu,” ungkap terdakwa sembari berjalan ke ruang sel tahanan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone (HP) merk Nokia dan uang sebesar Rp 50 ribu. (res)