Divonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba Tersenyum saat Bertemu Istrinya

Siantar, Lintangnews.com | Miliki 3 paket sabu, terdakwa Riko Alamsyah (30) akhirnya bisa bernafas lega saat majelis hakim dipimpin Danar Doni didampingi hakim anggota Simon Charles, dan M Iqbal Purba menvonis dirinya dipenjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan.

Dalam persidangan, Danar Dono menyatakan terdakwa Riko Alamsyah terbukti secara sah melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai golongan I yang bukan jenis tanaman.

“Menjatuhkan hukuman selama 3 tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan,” kata Danar Dono. Selasa (25/6/19)

Atas vonis yang diberikan, terdakwa dihadapan majelis hakim menyatakan pikir-pikir. Mendengar pernyataan terdakwa, majelis hakim langsung menutup persidangan.

Putusan majelis hakim dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, menuntut terdakwa 3 tahun kurungan. Karena terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

Pantauan di lokasi, usai menjalani persidangan, tampak terlihat wajah terdakwa tersenyum saat bertemu dengan sang istri yang hadir di ruang persidangan.

Sekedar diketahui, Riko Alamsyah, diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dari rumahnya, di Jalan Pesantren, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (7/1/2019) lalu.

Pada saat ditangkap, petugas menyita barang bukti yakni, 1 buah bong terbuat dari botol minuman teh Pucuk Harum, 1 buah pipa kaca, 1 buah kompeng karet, 1 buah mancis di atas meja tamu. Sedangkan 3 Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 3,08 gram dan 1 handphone (HP) merek Samsung ditemukan di atas meja rias.

Ketika ditanyakan, terdakwa mengakui bahwa sabu yang ditemukan milik rekannya bernama Eka, yang pada saat penangkapan berhasil melarikan diri. (Irfan)