Divonis 5 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di PN Siantar ini Tersenyum

Siantar, Lintangnews.com | Divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim, terdakwa Suriono alias Ragil malah tersenyum-senyum di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (21/8/2019) sekira pukul 13.30 WIB.

Dalam sidang beragendakan putusan tersebut diketuai Majelis Hakim Danar Dono, dengan anggota, Simon C Sitorus dan Hendry.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suriono alias Ragil dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Adapun denda yang dikenakan kepada terdakwa sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” ungkap Danar Dono.

Majelis hakim juga menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman.

“Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Hanya saja vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riadi, yang menuntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan terdakwa di Jalan Darusalam, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, pada tanggal 17 Februari 2019.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 buah topi warna hitam merk levis, 1 unit handphone (HP) merk Samsung, HP merk Nokia, 2 buah plastik putih berisi, 1 buah dompet kecil di dalamnya ada 3 paket narkotika diduga sabu dibungkus tisu dan 1 plastik klip ukuran besar berisi 17 plastik klip ukuran sedang. (Res)