Siantar, Lintangnews.com | Celina Rizky alias Selin (21) wanita muda yang masih menjalani pembebasan bersyarat di luar Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pematangsiantar, kembali menjalani persidangan beragendakan mendengar pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (10/2/2020).
Sidang pembacaan putusan itu langsung dipimpin Ketua Majelis Hakim, Danar Dono didampingi hakim anggota, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Maha dan Penasehat Hukum terdakwa.
Putusan yang dibacakan majelis hakim itu berbanding terbalik dengan sidang tuntutan JPU sebelumnya.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siantar itu menyatakan, Selin terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap Celina Rizky dengan pidana penjara selama 6 tahun,” sebut Danar Dono
Usai putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa tampak terlihat tersenyum terkesan tidak memiliki beban. Pasalnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Selin 8 tahun penjara.
Medengar vonis yang dibacakan majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima atas putusan tersebut. “Terima pak,” sahut Selin menjawab pertanyaan hakim.
Diberitakan sebelumnya, Selin ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, di kediamannya, Jalan Medan Km 4.5, Simpang Mesjid, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (28/8/2019) lalu.
Hasil penggeledahan di kamar Selin, dari depan lemari pakaian di atas lantai ditemukan dompet warna cream. Di dalamnya ada kotak cotton bud berisi 1 buah gulungan tisu yang ternyata berisi 3 paket sabu dan 3 plastik klip bekas bungkus sabu.
Lalu, 1 paket sabu lainnya disembunyikan dalam lipatan kain di dalam lemari pakaian.
Selain itu, ditemukan pipa kaca, 1 karet penyedot pipet. Sementara itu, dari samping lemari pakaian ditemukan 1 buah bong, dompet berwarna biru berisi 6 buah mancis, 2 buah jarum suntik, 5 batang pipa kaca, 4 karet penyedot karet dan 12 belas pipet plastik.
Dari sebuah dompet warna belang-belang juga ditemukan 1 buah mancis, 1 jarum suntik, timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip. Total keseluruhan barang bukti sabu seberat 2,76 gram. (Irfan)