Siantar, Lintangnews.com | Majelis Hakim vonis terdakwa narkotika Halomoan Panjaitan alias Pak Paskah selama 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (9/10/2018).
“Memvonis pidana terhadap Halomoan Panjaitan dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fitra Dewi ketika membacakan vonis.
Terdakwa juga terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah selesai membacakan vonis terhadap terdakwa, kemudian Fitra Dewi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk lakukan pikIr-pikir.
Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Kepolisian Polres Siantar berhasil meringkus tersangka di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, pada 8 Maret 2018 sore.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,34 gram dan berat netto 3,10 gram dan 2 bungkusan plastik putih dengan berat netto 148,52 gram dan berat disisihkan 12,18 gram. (res)