DJSN Gelar Kegiatan Edukasi Publik SJSN pada Pemangku Kepentingan

Tobasa, Lintangnews.com | Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bertanggungjawab terhadap terhadap implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) akan melakukan edukasi kepada pemangku kepentingan di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) pada Jumat (14/9/2018).

Hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 dan UU Nomor 24 Tahun 2011, sehingga harus mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk optimalisasi upaya pemenuhan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan SJSN.

DJSN mengundang beberapa elemen, baik dari pemerintahan, asosiasi profesi, serikat buruh dan lain-lain, agar lebih memahami jaminan sosial di wilayah Kabupaten Tobasa dalam penerapannya di masyarakat.

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Tujuan SJSN ini adalah untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya.

Kepesertaan SJSN ini tidak bersifat wajib setelah Pasal 4 bagian f dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).(asri)