Siantar, Lintangnews. com | Komisi III DPRD Kota Siantar meminta pembangunan Universitas dan Rumah Sakit (RS) Efarina milik PT Hapoltakan Jaya Mandiri di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Utara dihentikan sementara waktu, karena melanggar peraturan.
Hal itu disampaikan Denny TH Siahaan selaku Ketua Komisi III DPRD Siantar usai membacakan rumusan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemko Siantar, Selasa (23/6/2020).
Disampaikannya, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemko Siantar atas berdirinya bangunan di lahan area perkebunan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Untuk itu, DPRD meminta Pemko Siantar melalui Dinas PMPTSP menyerahkan dokumen ijin yang telah dikeluarkan, sehingga berdirinya bangunan areal zona hijau tersebut,” tukas Denny.
Anggota Fraksi PDI-Perjuangan itu menyatakan, demi menegakan Perda, Pemko Siantar harus melakukan penyegelan dan memastikan pihak Efarina menghentikan pembangunan sementara waktu.
“Kami meminta agar Satpol PP dan Dinas PMPTSP melakukan penyegelan atas berdirinya bangunan yang tidak memiliki IMB itu, hingga masalah mendapatkan jalan keluar,” tutur Denny.
Ditambahkan Sekretaris Komisi III, Daud Simanjuntak, pengeluaran ijin usaha dan sejumlah bangunan yang melanggar Perda banyak ditemui di Siantar. Pihaknya bahkan telah melihat secara langsung dampak ydirasakan masyarakat akibat praktek para pejabat yang kerap bermain curang dengan investor.
“Beberapa lokasi seperti Hotel City, perumahan di zona hijau, pendirian bangunan dan usaha pada Daerah Aliran Sungai (DAS). Akibat sembrawutnya pembangunan kota, mengakibatkan masyarakat yang kebanjiran dan merasakan limbah seperti di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI),” kata Daud.
Kepala Dinas PMPTSP, Agus Salam tidak menampik adanya izin yang dikeluarkan pihaknya atas pendirian Universitas dan RS Efarina. Hanya saja, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengaku tidak mengeluarkan rekomendasi IMB, karena menyalahi zona pendirian bangunan. (Elisbet)