Humbahas, Lintangnews.com | DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) telah membuat keputusan dan merekomendasikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran (TA0 2018 dan pengambilan keputusan atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
![](https://lintangnews.com/wp-content/uploads/2023/09/WhatsApp-Image-2023-09-08-at-21.13.14.jpg)
Ini terungkap dalam rapat paripurna istimewa, Jumat (17/5/2019) di gedung DPRD Humbahas, Tano Tubu Doloksanggul.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Humbahas, Manaek Hutasoit, dan dihadiri Wakil Bupati, Saut Parlindungan Simamora, Pabung 0210/TU Mayor H Gultom, Kasat Binmas Polres, AKP J Sinaga, pihak Kejaksaan dan lainnya.
Sebelumnya Wakil Bupati telah menyampaikan nota pengantar LKPj Bupati Humbahas 2018 dan 3 Ranperda dalam rapat paripurna, Senin (29/4/2019) lalu.
Saat nota pengantar, Wakil Bupati menjelaskan, LKPj ini untuk memberikan keterangan Bupati kepada DPRD Humbahas menyangkut pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan selama 1 tahun anggaran.
Sementara Ranperda yang disampaikan ke DPRD Humbahas adalah Ranperda tentang bangunan gedung, Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2018-2025 dan Ranperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Saut Parlindungan menjelaskan, bangunan gedung merupakan buah karya manusia yang dibuat untuk menunjang kebutuhan hidup manusia, baik itu sebagai tempat tinggal, bekerja, usaha, pendidikan, sarana olahraga dan rekreasi termasuk sarana lainnya sesuai dengan kebutuhan manusia.
“Mengingat pentingnya bangunan gedung dalam menunjang aktifitas manusia, maka diperlukan suatu aturan hukum untuk menjamin kepastian hukum dan ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung,” sebut Wakil Bupati.
Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) ini, diharapkan penyelenggaraan bangunan gedung akan selaras dengan ketentuan dibidang penataan ruang, tertib secara administrasi dan teknis. Terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, andal yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Mengenai Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan, dijelaskan, Humbahas memiliki potensi pariwisata yang tinggi karena posisi yang strategis dalam lingkup destinasi pariwisata nasional yaitu kawasan Danau Toba.
Selain itu, di Humbahas memiliki daya tarik dan sumber daya wisata berbasisi alam dan budaya seperti sejarah Raja Sisingamangaraja. Melalui perencanaan yang matang dan komprehensif dan integratif dengan seluruh sektor dan wilayah sekitar menjadi kunci utama dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan kepariwisataan di Humbahas.
Kemudian mengenai Ranperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. adalah unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Sehingga harus dikelola dengan baik dan benar untuk mendukung pengelolaan barang yang efesian dan efektif.
Atas rekomendasi LKPj Bupati dan pengambilan keputusan Ranperda, Saut Parlindungan mengucapkan terima kasih kepada DPRD, karena semua ini dipersembahkan untuk kepentingan masyarakat Humbahas.
“Kerja sama yang baik selama ini antara Pemkab dan DPRD Humbahas telah membuahkan hasil. Dimana Pemkab Humbahas kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut,” papar Saut Parlindungan.
Lanjutnya, WTP yang diraih Pemkab Humbahas merupakan 3 tahun terakhir secara berturut-turut. Keberhasilan ini merupakan partisipasi semua pihak atau lapisan masyarakat.
Bahkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) telah menyerahkan penghargaan kepada Bupati Dosmar Banjarnahor SE yang dinilai berprestasi berdasarkan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2017di Medan.
Kabupaten Humbahas meraih peringkat kedua se Sumut dan peringkat 105 tingkat nasional atas kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan hasil validasi Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD). (akim).