Samosir, Lintangnews.com | Komisi III DPRD Kabupaten Samosir melakukan rapat kerja dengan Dinas Pariwisata (Dispar) setempat dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Samosir (RIPPARKAB), Selasa (4/5/2021).
Ketua Komisi III, Jonner Simbolon menyampaikan, rapat kerja ini guna untuk mempercepat pembahasan Ranperda RIPPARKAB sebagai landasan pembangunan dan pengembangan kepariwisataan di Samosir.
“Selama 17 tahun Pemkab Samosir belum memiliki landasan pembangunan pariwisata yang terstruktur, sistematis dan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Padahal 3 periode kepemimpinan di Samosir memiliki visi tentang pariwisata,” sebutnya.
Jonner menegaskan, momen perubahan rezim ini harus dimanfaatkan untuk mempercepat dan mengejar ketertinggalan di sektor pariwisata.
Pihaknya berharap, pembahasan RRIPPARKAB ini dapat sejalan nantinya dengan pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Samosir.
“Hal itu diperlukan agar selama periode ini kebijakan, program dan kegiatan dapat seirama dan selaras untuk pengembangan pariwisata di Samosir,” tukasnya.
Anggota Komisi III, Parluhutan Samosir menyampaikan, agar nantinya semua objek wisata unggulan maupun rintisan, bahkan objek wisata yang sama sekali belum tersentuh dapat dimasukkan dalam Ranperda RIPPARKAB.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar), Dumosch Pandiangan menyampaikan, saran dan masukan yang disampaikan nantinya akan mereka tindaklanjuti sebagai substansi Ranperda tersebut.
Sementara itu, Jonner mengingatkan kembali agar pendapat dan saran yang disampaikan akan mereka tagih kembali dalam rapat kerja berikutnya.
“Kita harus serius untuk membangun pariwisata di Samosir ini sebagai dukungan setelah ditetapkannya Danau Toba sebagai kawasan destinasi wisata super prioritas,” ujarnya. (Tua)



