Samosir, Lintangnews.com | DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pembahasan dan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 dan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Ini berlangsung Di ruang rapat paripurna DPRD yang dihadiri pimpinan dan anggota dewan, Bupati, Vandiko Gultom, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan insan pers, Senin (21/6/2021) kemarin.
Pimpinan rapat, Nasip Simbolon menyampaikan, paripurna dilaksanakan untuk membahas dan menyetujui secara bersama atas kedua Ranperda yang disampaikan Pemkab Samosir beberapa waktu lalu.
“Dalam paripurna ini akan disampaikan laporan-laporan Tim Gabungan Komisi yang telah membahas kedua Ranperda itu,” sebutnya.
Juru Bicara Tim Gabungan Komisi, Saurtua Silalahi menyampaikan, beberapa hal di antaranya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD teknis serta Inspektorat dapat duduk bersama mencari solusi penyelesaian daftar hutang pemerintah daerah.
“Inspektorat dapat berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan-temuan yang lama,” sebutnya.
Saurtua menuturkan, Inspektorat dinilai tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal. Termasuk perencanaan program dan kegiatan yang kurang matang, pemutakhiran data Aparatur Sipil Negara (ASN), serta membuat telaahan staf terkait pembiayaan mobil pemadam kebakaran (damkar) hibah dari Korea.
“Perlunya dilakukan sosialisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kajian pengelolaan dan standar operasional prosedur pemakaian dan pemanfaatannya, serta kendala pembebasan lahan untuk pembangunan harus dituntaskan,” sebutnya.
Lanjutnya, Dinas Pariwisata (Dispar) harus melakukan inovasi, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kajian dan evaluasi mengenai manajemen pengelolaan persampahan, juga penertiban penambangan galian C oleh Satpol PP sesuai dengan regulasi yang ada.
Sementara Rismawati Simarmata sebagai juru bicara Tim Gabungan Komisi membahas Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah menyampaikan hasil pembahasan berupa saran dan masukan.
Di antaranya adanya pengurangan dari 38 menjadi 32 OPD dan Staf Ahli dari 3 jabatan menjadi 2. Berikutnya, penguatan tugas dan fungsi para Asisten dan Staf Ahli, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tetap menjadi 1 OPD.
Kemudian, penguatan Satpol PP di setiap Kecamatan. Penguatan tugas dan fungsi kecamatan dengan melakukan klasifikasi per Kecamatan, bidang UMKM agar dikembalikan ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.
“Penyederhanaan atau perampingan struktur OPD ini tentunya akan berpengaruh pada Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga diharapkan dapat dilakukan secara arif dan bijaksana. Ini termasuk menempatkan para ASN sesuai dengan kompetensinya,” ucap Rismawati.
Usai mendengar laporan-laporan Gabungan Komisi, rapat diskors untuk penyusunan tanggapan perorangan Fraksi. (Tua)