DPRD Siantar Usulkan Pemberhentian Wali Kota, Kini Nasib Hefriansyah di Tangan MA

Siantar, Lintangnews.com | Dari 27 anggota DPRD Siantar yang hadir, 22 orang sepakat untuk mengusulkan pemberhentian Wali Kota, Hefriansyah.

Usulan pemberhentian itu disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi atas pelaksaan tugas Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, Jumat (28/2/2020).

Lewat voting tertutup, dari 27 Anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna, 22 diantaranya sepakat dan 5 lainnya memilih hak menyatakan pendapat.

Sementara, 3 Anggota DPRD lainnya tak hadir. Mereka adalah Boy Iskandar Warongan dan Nurlela Sikumbang dari Partai Amanat Nasional (PAN) serta Noel Lingga dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Wakil Ketua DPRD Siantar, Mangatas Silalahi mengatakan, jumlah 22 tersebut sudah memenuhi kuorum dan hasil pemeriksaan Pansus Hak Angket terhadap Hefriansyah sudah dapat ditindaklanjuti.

“22 menyatakan usulan pemberhentian walikota. Artinya itu sudah melebihi dari 2/3 (kuorum),” kata Mangatas.

Mangatas melanjutkan, langkah berikutnya, pihaknya akan melengkapi dokumen-dokumen dugaan pelanggaran Hefriansyah yang akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dokumen-dokumen itu juga akan ditembuskan ke Mendagri, Gubernur, Walikota. Secepatnya kita lengkapi dokumen itu,” ucapnya.

Mangatas menambahkan, setelah dilayangkan ke MA, dugaan-dugaan pelanggaran itu akan diputus. Selanjutnya dalam jangka waktu 30 hari, MA akan mengeluarkan putusan dan diserahkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur serta Wali Kota dan DPRD Siantar.(Elisbet)