Simalungun, Lintangnews.com | Sebanyak 8 fraksi di DPRD Simalungun menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun.
Di antaranya, Fraksi Golkar, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, Fraksi Perindo dan Fraksi PAP.
“Dapat menerima dan menyetujui 7 Ranperda Kabupaten Simalungun dan 1 Ranperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Simalungun (Ranperda Inisiatif) dijadikan peraturan daerah,” ujar masing-masing juru bicara fraksi.
Rapat paripurna DPRD dengan agenda pendapat fraksi atas 7 Ranperda dan 1 Ranperda Inisiatif itu berlangsung di ruang paripurna DPRD di Pematang Raya, Selasa (15/11/2022).
Dipimpin oleh Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani, didampingi Wakil Ketua, Elias Barus dan Sastra Joyo Sirait, serta dihadiri Wakil Bupati, Zonny Waldi dan Sekretaris Daerah (Sekda), Esron Sinaga.
Pada kesempatan itu, juru bicara Fraksi PDI-Perjuangan, Jasser Parade Gultom menyampaikan, menyangkut Ranperda perubahan badan hukum Agromadear menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Agromadear.
Fraksi PDI-Perjuangan mengingatkan langkah pertama yang harus dilakukan Pemkab Simalungun, harus memastikan manajemen pengelolaan Agromadear disusun sesuai dengan keberadaan sebuah Perumda dan memastikan berjalan baik dan sehat.
Terkait Ranperda penyertaan modal PD Agromadear, Fraksi PDI-Perjuangan menyampaikan, ada 3 hal yang penting untuk dilalui sebelum memberikan penyertaan modal kepada Agromadear.
Kemudian dari juru bicara Fraksi Gerindra, Badri Kalimantan hanya sedikit angkat bicara terkait 8 Ranperda. Sebab menurut hemat Fraksi Gerindra, alokasi waktu dalam membahas 8 Ranperda itu belum optimal.
“Kami anggap tidak optimal dan dipaksakan, sebab bersamaan dengan agenda sidang paripurna yang membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2023.
Badri mengatakan, seharusnya membutuhkan konsentrasi penuh dalam membahas R-APBD 2023. Dan metode pembahasan kurang optimal akibat tenggang waktu yang sangat terbatas, sehingga tidak memaksimalkan hasil yang diperoleh.
“Fraksi Gerindra berharap, Ranperda yang dibahas ini tidak terlalu jauh menyimpang dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Simalungun tahun 2021-2026,” tukasnya.
Sementara juru bicara Fraksi Demokrat, Walpiden Tampubolon menyampaikan, pada prinsipnya pihaknya dapat memahami apa yang disampaikan oleh Panitia khusus (Pansus) DPRD mengenai 8 Ranperda tersebut.
“Namun demikian perlu kami sampaikan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti sebagaimana terlampir dalam pendapat akhir Fraksi Demokrat,” sebut Walpiden.
Selanjutnya juru bicara Fraksi Nasdem, Jamerson Saragih menyampaikan, fraksinya menyetujui 8 Ranperda dijadikan Perda dengan sejumlah catatan. (Zai)



