DPRD Warning JR Saragih dan Pejabat Pemkab Lebih Hati-Hati Buat Statment Covid-19

Simalungun, Lintangnews.com | DPRD Kabupaten Simalungun mengingatkan Bupati, JR Saragih serta pejabat Pemkab Simalungun agar lebih berhati-hati dalam membuat statment Covid-19 atau Virus Corona.

Warning itu disampaikan Ketua DPRD, Timbul Jaya Sibarani, disela-sela gagalnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbatas yang digelar, kemarin.  “Kita berharap, dalam membuat statment khusus ya masalah Covid-19 di Simalungun ini supaya lebih hati-hati,” tegas Timbul.

Menurutnya, yang bisa menyatakan seseorang positif Covid-19 harus melalui ijin laboratorium di Jakarta.  “Artinya yang bisa menyatakan positif seseorang terkena Covid-19 harus melalui ijin laboratorium di Jakarta,” terangnya.

Dikatakan Timbul, cek Covid-19 menggunakan Rapid Test yang selama ini sudah dilaksanakan Bupati, JR Saragih itu hanya langkah deteksi awal.

“Kalau Rapid Test seperti yang telah dilakukan selama ini, saya pikir itu adalah hanya langkah deteksi awal pemeriksaan terhadap seseorang. Kalau kita juga baca bahwasanya juga belum bisa memastikan ataupun menyatakan kalau seseorang itu terpapar dengan Covid-19,” tukasnya.

Timbul menuturkan, untuk itu kepada seluruh pejabat di Simalungun supaya hati-hati dalam membangun statment. Sebab itu bisa membuat kekacauan dan kepanikan.

Pihaknya juga menyampaikan pada masyarakat supaya menghadapi situasi ini dengan tenang dan percaya diri, serta menyerahkan semua kepada Tuhan. Termasuk senantiasa melakukan penjagaan waspada, menjaga jarak, kebersihan dan membatasi pertemuan dengan jumlah besar.

Disinggung adanya wacana DPRD melakukan kunjungan ke lokasi Rambung Merah, Kecamatan Siantar, sehingga masyarakat tak panik dengan adanya pernyataan JR Saragih, menurut Timbul itu sudah dilakukan anggota dewan lainnya.

“Saya pikir kawan-kawan dewan seperti Pak Badri Kalimatan dan lain-lain semua senantiasa melakukan. Bahkan DPRD melalui anggota dewan sudah melakukan,” ungkapnya.

Termasuk bantuan bantuan secara personal tanpa menggunakan anggaran seperti pembagian hand sanitizer, masker dan sembako dengan dana pribadi. “Itu semua tidak ada maksud kampanye dan pencitraan. Itu semua semata-mata hanya persoalan kemanusiaan dan tanggungjawab kita kepada Tuhan,” tukas Timbul.

Disinggung tidak hadirnya eksekutif dan JR Saragih dalam RDP terbatas yang dilaksanakan unsur pimpinan dewan, Timbul menuturkan, jika pihaknya positive tingking menyikapinya. “Mudah-mudahan ini karena tugas-tugas dalam memerangi Covid-19,” sindir Timbul.

Menurut politisi Golkar Simalungun itu, sebaiknya jika ada jadwal yang telah ditentukan, maka pihak eksekutif harus hadir, karena hal ini menyangkut kebijakan-kebijakan.  Sehingga percepatan penanganan Covid-19 di Simalungun lebih efektif dan program itu benar-benar dilaksanakan.

“Sebagaimana kesepakatan, DPRD Simalungun akan melakukan penjadwalan ulang yakni pada Rabu mendatang,” tukasnya.

Hendra Sukmana Sinaga selaku anggota Komisi III DPRD Simalungun mengatakan, RDP terbatas yang digelar unsur pimpinan dengan mengundang pihak eksekutif terkait Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dimana termaktub pada UU itu, pemerintah dilarang membuat keresahan ditengah-tengah masyarakat dan berhati-hati saat memberi statment.

“Itu intinya. Juga terkait 3 RSUD (RSUD Perdagangan, RSUD Parapat dan RSUD Tuan Rondahaim) yang ditetapkan menjadi Rumah Sakit (RS) rujukan. Ini merugikan Simalungun dan menyedot anggaran yang tidak sedikit,” ucapnya. (Zai)