Siantar, Lintangnews.com | Budi Utari Siregar selaku Sekretaris Daerah (Sekda) non aktif Pemko Siantar mengungkapkan telah 2 kali mengirimkan surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang dimenangkannya.
Menurutnya, hasil putusan PTUN Medan itu dikirimkan dengan alamat dan penerima yang jelas.
“Penerimanya Ketua KASN, Agus Pramusinto,” ujarnya, Senin (10/8/2020).
Dalam kesempatan itu, Budi Utari menyinggung soal pernyataan Kusen Kusdiana selaku Asisten KASN Bidang Monitoring dan Evaluasi terkait suratnya yang tidak sampai ke KASN. Ia menilai, ada administrasi yang tidak transparan di KASN.
Ia menambahkan, seluruh progres terkait persoalan dirinya yang dinonaktifkan oleh Wali Kota Siantar Hefriansyah selalu dilaporkan ke KASN.
“Tidak pas apa yang dikatakan beliau, masa kita cuma lisan-lisan saja,” ucap Budi Utari.
Diceritakannya, dirinya sebenarnya ingin mengantarkan berkas langsung ke KASN. Hanya saja akibat Covid-19 atau Virus Corona, berkas itu dikirimkan lewat salah satu perusahaan jasa pengiriman barang dan paket.
“Terakhir saya kirimkan tertanggal 2 Juni 2020, dengan no resi 040970009663720. Selain itu, data terakhir yang diminta KASN juga saya kirimkan via email,” tutupnya.
Sebelumnya, Kusen Kusdiana mengaku, belum menerima putusan PTUN terkait Budi Utari. Dalam hal ini, ujarnya, jika Budi Utari telah menyampaikan ke KASN dan sesuai Standard Operational Procedural (SOP), pihaknya siap menindaklanjuti.
“Jika yang bersangkutan telah menyampaikan ke KASN, kami siap menindaklanjuti,” tandasnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PTUN Medan memutus memenangkan gugatan yang dilayangkan Budi Utari kepada Wali Kota, Hefriansyah pada Rabu (29/4/2020) lalu.
Dengan nomor registrasi perkara 294/G/2019/PTUN.MDN, Budi Utari menyatakan tergugat (Wali Kota Siantar) telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor : 800/619/XI/WK-THN 2019 tanggal 11 November 2019 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Sekda Siantar kepada dirinya.
Selain itu, salah satu yang termuat dalam petitum (permohonan gugatan) tersebut, Budi Utari juga meminta Pemko Siantar memulihkan jabatannya sebagai Sekda. (Elisbet)