Simalungun, Lintangnews.com | Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2019 Pemkab Simalungun meningkat tajam, yakni mencapai sebesar Rp 27,832 miliar. Anehnya, realisasi anggarannya nol.
Hal itu disampaikan Fraksi Gerindra DPRD Simalungun melalui pemandangan umum atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019.
“Apabila dibandingkan realisasi PAD 2019 sebesar Rp 191,940 miliar dengan realisasi PAD 2018 Rp 164,107 miliar. PAD 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp 27,832 miliar. Dinyatakan realisasinya nol. Mohon penjelasan,” imbuh Juru Bicara Fraksi Gerindra, Erwin Parulian Saragih.
Fraksi ini menilai, dari tahun ke tahun, Pemkab Simalungun masih belum serius dalam meningkatkan PAD demi kemandirian fiskal daerah, khususnya menyangkut pendapatan retribusi daerah.
“Apa penyebab turunnya pendapatan retribusi daerah, padahal wajib retribusi sebenarnya bertambah dengan ekonomi Simalungun yang tumbuh 5,20 persen. Di samping itu, Fraksi Gerindra berpandangan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah perlu direvisi,” ucap Erwin.
Dikatakan Fraksi Gerindra, dalam rangka manajemen kas, Bupati Simalungun telah melakukan penempatan 9 deposito di PT Bank BNI.
Penempatan deposito itu seyogyanya menghasilkan pendapatan bunga sebesar Rp 9,845 miliar. Namun akhirnya yang diterima Pemkab Simalungun hanya Rp 7,876 miliar, karena dikenakan pajak dan pembiayaan administrasi oleh bank sebesar 20 persen.
“Artinya Pemkab Simalungun kehilangan potensi PAD sebesar Rp 1,969 miliar. Padahal sebagai unit tertentu dari badan pemerintah yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD, dikecualikan dari pemotongan pajak tersebut,” tukas Erwin. (Zai)