Tobasa, Lintangnews.com | Dinas Lingkungan Hidup (Lindup) Kabupaten Toba Samosir melayangkan surat teguran pertama ditanggal 18 September 2019 kepada STS, atas kegiatan tanah urug yang beroperasi di Desa Sionggang Tengah, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba Samosir.
Kendati demikian pihak pengelola tidak menggubris. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba Samosir, membenarkan adanya kegiatan tanah urug di Desa Sionggang Tengah, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba Samosir, pada Senin (30/9/2019).
Kadis Lindup melalui salah satu stafnya mengatakan, “Surat pertama sudah kita layangkan kepada saudara STS. Dengan Nomor: 660/709/P3K/DLH/X/2019, pada tanggal 18 September 2019. Setelah melakukan peninjauan lapangan.”
Sesuai surat teguran, dalam areal kegiatan penambangan tersebut ditemui adanya penutupan anak sungai yang nantinya dapat mengakibatkan bencana. Sesuai dengan penjelasan pasal 2 huruf a Undang-Undang No 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup pada poin c menyebutkan, “Bahwa Negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan”.
Selanjutnya, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir No: 10 tahun 2017 tentang izin lingkungan pasal 4 ayat (3), yang menyatakan: “Setiap usaha dan / atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL atau UKL-ULP, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memiliki SPPL.”
Serta Perda Kabupaten Toba Samosir No:13 Tahun 2018, tentang ketentraman dan ketertiban umum pasal 36 ayat 1, “Setiap orang atau badan dilarang menambang pasir, tanah, batu, kerikil tanpa izin.”
Untuk itu Dinas Lindup Tobasa, meminta untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan sebelum ada izin dikeluarkan. Namun ternyata surat pertama tidak juga digubris. Lindup berjanji akan segera memberikan surat teguran kedua.
Sebelumnya awak media meninjau kelokasi, Desa Sionggang Tengah, ternyata benar telah dilakukan penambangan tanah urug yang diangkut dengan truk. Petugas lapangan, Sitorus mengatakan, “material dikeluarkan bila ada permintaan dari masyarakat saja. Mengertilah hanya sedikit saja, bukan untuk diperjualbelikan.” pungkasnya.
Namun terlihat supir truk memberikan bon faktur kepada petugas lapangan Sitorus. Kemudian dirinya merasa kebingungan, tidak melayani supir truk yang memberikan bon, serta buru-buru memasukkan bon tersebut kedalam laci, sambil mengusir supir truk, agar tidak ketahuan awak media, bahwa terjadi jual beli tanah urug. (asri)


