Asahan, Lintangnews.com | Satuan Reskrim Polres Asahan berhasil menangkap 2 orang penjahat pencurian dengan kekerasan (curas) dan salah satunya adalah seorang penadah.
Informasi dihimpun, Minggu (12/5/2019), ini berawal dari rencana pelaku Bedul (DPO) yang mengajak temannya Ahmad Fadli (tertangkap) untuk mencari uang dengan mengendarai sepeda motor milik Ahmad, Rabu (17/4/2019) sekira pukul 10.00 WIB.
Ahmad yang membonceng Bedul mengikut arahan kemana roda sepeda motor mereka harus beputar. Bedul mengarahkan Ahmad untuk mencari sasaran mengarah ke Alun-Alun Kisaran
Kemudian Ahmad dan Bedul melihat 2 orang laki-laki yakni Rivaldo Tampubolon dan M Nizam Syahendra sedang duduk-duduk di dekat pintu palang masuk Alun-Alun Kisaran.
Selanjutnya Bedul menyuruh Ahmad agar mengarah ke jalan lintas Pabrik Benang Kisaran untuk mempersiapkan tindakan kejahatan yang akan mereka lakukan. Dengan cara membuka plat sepeda motor bagian depan agar tidak dikenal jejaknya oleh korban.
Setelah itu, keduanya kembali ke Alun-Alun Kisaran, tempat kedua target mereka. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Ahmad memberhentikan sepeda motornya di pinggir jalan dan Bedul langsung turun untuk mendatangi kedua korban.
Selanjutnya Bedul langsung mengancam kedua korban dan meminta uang serta barang milik mereka. Karena merasa terancam, korban pun langsung memberikan uangnya senila Rp.70.000 dan masing-masing handphone (HP) milik keduanya kepada Bedul.
Usainya perampasan itu dilakukan, kedua pelaku pun berhasil melarikan diri. Namun korban langsung mengadukan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Asahan untuk diproses.
Kapolres, AKBP Faisal F Napitupulu menjelaskan, berdasarkan laporan itu, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan terhadap pelaku. “Berdasarkan keterangan saksi dan beberapa warga sekitar Kota Kisaran, diketahui pelakunya adalah Ahmad Fadli dan Bedul,” jelasnya.
Sambung AKBP Faisal, tanggal 29 April 2019 Unit Jatanras berhasil menangkap seorang penadah HP yang dicuri pelaku terhadap kedua korban bernama M Fahmi Mustani Panjaitan. Keesokan harinya Unit Jatanras berhasil menangkap Ahmaf Fadli, namun Bedul diketahui melarikan diri.
Unit Jatanras Polres Asahan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit HP merk Xiomi dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 150 dengan nomor polisi (nopol) BK 3010 VBM.
“Untuk kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun,” jelas Kapolres. (handoko)