Simalungun, Lintangnews.com | Kantongi sabu saat berkendara, 2 orang pemuda Kecamatan Gunung Malela diringkus Unit Reskrim Polsek Bangun dari Simpang 4 Huta IV Nagori Bandar Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (24/10/18) sekira pukul 19.00 WIB.
Diketahui identitas keduanya adalah Zainuri (22) warga Huta II Nagori Serapuh, dan Denis Andrean (17) warga Huta III Nagori Margomulio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Bangun, AKP Putra Jani mengatakan, penangkapan keduanya yang kini menjadi tersangka, berawal dari informasi masyarakat diterima Unit Reskrim Polsek Bangun.
“Kita menerima informasi ada 2 orang laki-laki mengendarai sepeda motor merk Astrea Grand nomor polisi (nopol) BK 3384 TK menuju Huta IV Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, diduga memiliki sabu,” ujar Kapolsek, Kamis (25/10/2018).
Bermodalkan informasi yang diterima, Kanit Reskrim, Ipda Dwi Ivan Polsek Bangun langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi petugas bertemu dengan sepeda motor yang dicurigai.
“Selanjutnya dilakukan penyetopan serta pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka ditemukan barang bukti 1 bungkus rokok Magnum Mild berisi 1 bungkus plastik klip kecil diduga sabu,” papar AKP Jani.
Saat diinterogasi kedua tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan itu milik mereka. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dinilai menyalahi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Subs 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. (irfan)